Penyelesaian Sengketa Informasi
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
- Operator mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon/pengguna informasi dan/atau daftar pemohon/pengguna informasi yang ditolak;
- Operator menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
- Operator menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada atasan langsung Operator atau Kepala Desa;
- Kepala Desa melakukan rapat koordinasi Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara;
- Hasil keputusan rapat disampaikan kepada pemohon/pengguna informasi serta didokumentasi secara baik.