Pembuatan Akte Kelahiran
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua (lengkap dgn tanda tangan Pejabat yang berwenang)
- Foto KTPel saksi 2 orang
- Mengisi formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI). Download
- Formulir/Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih dari 60 hari. Download
- SPTJM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak) kebenaran data kelahiran sebagai pengganti jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/RS untuk kelahiran dengan usia lebih dari 5 tahun. Download
- SPTJM kebenaran data pasangan suami istri jika tidak bisa menunjukkan buku nikah dengan melampirkan surat keterangan dari KUA dimana tempat dahulu menikah. Download
- File Foto berwarna bagi anak usia 5 s/d 16 tahun (untuk pencetakan KIA) [tidak wajib]