Syarat Pembuatan Akta Kematian :
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Desa/Kelurahan
- KTP-el jenazah atau KK yang tertera NIK jenazah
- Foto KTP-el 2 orang saksi
- Mengisi formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI). Download
- KTP-el asli pasangan (untuk dicetak baru dgn status Cerai Mati) [tidak wajib]
- KK (jika masih ada anggota keluarga yang ditinggalkan) untuk diterbitkan baru